Tupoksi

🛡️ Tugas Pokok Korem 012/TU

  1. Pembinaan Wilayah Teritorial (Operasi Teritorial)
    Melaksanakan pembinaan teritorial sebagai komponen utama operasi militer selain perang (OMSP) yang mencakup keterlibatan dan pendampingan masyarakat dalam mendukung pertahanan dan keamanan negara

  2. Operasi Militer & Pertahanan
    Menyelenggarakan perencanaan serta pelaksanaan operasi militer pertahanan di daerah, baik secara mandiri maupun diperkuat, untuk menjaga keutuhan NKRI

  3. Pemberdayaan dan Pengembangan Kekuatan
    Menyiapkan dan mengembangkan kekuatan satuan TNI (intel, tempur, binter) agar siap siaga dan profesional dalam menjaga wilayahnya

⚙️ Fungsi Organik Korem

  • Intelijen: Pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi strategis wilayah.

  • Operasi: Merencanakan dan melaksanakan operasi serta latihan.

  • Personel: Pengelolaan administrasi, pembinaan, dan kesejahteraan prajurit.

  • Logistik: Penyiapan dan pendistribusian perlengkapan, peralatan, dan kebutuhan satuan.

  • Teritorial: Membangun kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pembinaan wilayah.

  • Perencanaan & Pengawasan Anggaran: Menyusun rencana kerja dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran

🔎 Fungsi Penerangan (Penrem)

Korem 012/TU memiliki satuan khusus yaitu Penrem (Penerangan Korem) yang berada langsung di bawah Danrem. Tugas pokok Penrem meliputi:

  1. Penerangan satuan
    Menyebarluaskan informasi kegiatan dan kebijakan Korem ke satuan jajaran.

  2. Media cetak & elektronik
    Mengelola publikasi melalui koran, bulletin, TV, radio, dan media online (web, medsos)

  3. Penulisan strategis
    Menyiapkan naskah sambutan, amanat, publikasi strategi kebijakan.

  4. Layanan informasi publik
    Menyediakan akses kritik dan saran dari masyarakat melalui saluran resmi WA.